Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Gadis ABG di Jepara Diajak Threesome Pasutri
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 13 Juni 2023 17:18:49
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pasutri tersebut berinisial NG (30) dan istrinya NPA (27), warga Jepara. Sedangkan korban adalah gadis ABG yang masih berusia 17 tahun. Pasutri itu mengenal korban karena korban merupakan pacar dari keponakan tersangka.
Setelah peristiwa pemaksaan threesome pada 18 Februari 2023 lalu, ternyata NG memanfaatkannya untuk mengulangi. NG mengaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak lima kali. Kelimanya dilakukan di sebuah hotel.
Baca juga: Bejat! Pasutri di Jepara Paksa Threesome Pelajar Perempuan
”Yang di hotel itu, istri tidak tahu. Saya sendiri yang ajak ke hotel,” kata NG, Selasa (13/6/2023).
Setiap kali ingin mengajak ke hotel, NG selalu mengancam korban. Tersangka mengancam akan membongkar peristiwa threesome itu kepada pacarnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melihat ada yang berbeda dari tubuh korban. Sang ibu melihat raut wajah dan bentuk tubuh anaknya ada yang berbeda. Korban juga menjadi sering murung.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



