Rabu, 19 November 2025


Kedua tersangka yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Jepara yaitu AJS (40) dan KH (49). AJS merupakan warga Kecamatan Keling, Jepara. Sedangkan KH merupakan warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. AJS menipu 18 orang dan KH baru mengibuli satu orang.

AJS mengaku sudah berkecimpung di dunia Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak kepulangannya sebagai pelayar dari Korea Selatan tahun 2015 silam. Ada empat orang yang sudah berhasil diberangkatkan untuk bekerja di pelayaran.

Baca juga: Bejat! Pasutri di Jepara Paksa Threesome Pelajar Perempuan

AJS tidak memiliki Perusahaan Penempatan Pekerja MIgran Indonesia (P3MI) sendiri. Dia biasanya menitipkan calon PMI lewat perusahaan lain.

”Memang, kami dimanfaatkan oleh salah satu orang di Cirebon, inisialnya ED. Dengan menjanjikan akan diberangkatkan,” kata AJS saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).

Sepengetahuan AJS, P3MI dimana ED bernaung tersebut resmi. Namun, salah satu orang dari perusahaan itu ternyata diduga menipu.

”Kemarin saya sempat datang ke rumahnya. Setahun yang lalu juga. Tetapi dikasih cek. Ternyata cek itu kosong. Akhirnya kami juga laporan Polres Cirebon Kota,” terang AJS.

Sampai sekarang, lanjut AJS, dari pihak kepolisian pun masih mengumpulkan berbagai barang bukti dan saksi-saksi. Sebab, yang dia tahu, bukan hanya dia yang menjadi satu-satunya korban.

AJS merasa sadar ditipu pada tahun 2021 lalu. Kemudian, dia sudah menyampaikan apa yang terjadi kepada para calon PMI yang sudah mendaftar kepada dirinya.Masalahnya, beberapa korban sudah menyetor sejumlah uang namun tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan. Misalnya, salah satu korban sudah membayar secara menyicil dengan total Rp 30 juta.Akumulasi uang setoran dari seluruh korban mencapai lebih dari Rp 200 juta. Karena merasa ditipu, akhirnya para korban melaporkannya kepada Polres Jepara.Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, modus operasi yang dilakukan keduanya yaitu menawarkan pekerjaan di luar negeri kepada para korban. Pemberangkatannya melalui jalur darat, udara maupun laut.”Jadi uang para korban detorkan kepada pihak di daerah lain. Ada semacam jaringan ke atasnya,” ungkap AKBP Wahyu.Karena perbuatan tersebut, AKBP Wahyu menjerat para tersangka dengan Pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 378 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.”Atas kejadian ini, saya mengimbau kepada masyarakat Jepara agar selalu berhati-hati terkait adanya tawaran-tawaran bekerja ke luar negeri,” pungkas AKBP Wahyu. Editor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler