Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, ada dua jenis TKA di Kota Ukir dengan jumlah berbeda. Yaitu TKA lintas yang bekerja tak hanya di Jepara dan TKA lokasi kerja di Jepara.
Selama dua tahun terakhir jumlahnya pun terus bertambah. Pada tahun 2021 jumlah TKA lintas sebanyak 19.870 orang. Sedangkan TKA lokasi kerja Jepara sebanyak 1.720 orang.
Lalu pada tahun 2022, jumlah TKA lintas sebanyak 2701 orang. Sementara itu, TKA lokasi kerja Jepara berjumlah 2.470.
Kemudian pada tahun 2023, catatan per April yaitu TKA lintas sebanyak 703 orang. Sedangkan TKA lokasi kerja Jepara sejumlah 65 orang.
Banyaknya TKA yang bekerja di Kabupaten Jepara itu rupanya tak berdampak pada pendapatan daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Jepara, Ronji menyebutkan, target pendapatan dari retribusi atau pajak TKA sebesar Rp 4 miliar.”Ditarget Rp 4 miliar. Tapi sampai sekarang realisasi nol,” ungkap Ronji, Senin (19/6/2023).Ronji beralasan, pemerintah daerah dilarang memungut pajak atau retribusi dari TKA. Dasar hukumnya yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA. Terhitung sejak 27 Oktober 2021, pemerintah daerah sudah tidak dapat memungut lagi retribusi ijin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Itu karena perubahan nomenklatur menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (PTKA) sampai ada peraturan daerah (perda) yang mengatur.”Perda baru yang disatukan belum ada. Masih proses untuk evaluasi,” kata Ronji. Editor: Dani Agus
Murianews, Jepara – Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah lama diserbu Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun,
keberadaan TKA ini ternyata tidak dipungut pajak atau retribusi apapun.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, ada dua jenis TKA di Kota Ukir dengan jumlah berbeda. Yaitu TKA lintas yang bekerja tak hanya di Jepara dan TKA lokasi kerja di Jepara.
Selama dua tahun terakhir jumlahnya pun terus bertambah. Pada tahun 2021 jumlah TKA lintas sebanyak 19.870 orang. Sedangkan TKA lokasi kerja Jepara sebanyak 1.720 orang.
Baca juga: APBD Defisit Rp 80 Miliar, Pemkab Jepara Kurangi Belanja
Lalu pada tahun 2022, jumlah TKA lintas sebanyak 2701 orang. Sementara itu, TKA lokasi kerja Jepara berjumlah 2.470.
Kemudian pada tahun 2023, catatan per April yaitu TKA lintas sebanyak 703 orang. Sedangkan TKA lokasi kerja Jepara sejumlah 65 orang.
Banyaknya TKA yang bekerja di Kabupaten Jepara itu rupanya tak berdampak pada pendapatan daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Jepara, Ronji menyebutkan, target pendapatan dari retribusi atau pajak TKA sebesar Rp 4 miliar.
”Ditarget Rp 4 miliar. Tapi sampai sekarang realisasi nol,” ungkap Ronji, Senin (19/6/2023).
Ronji beralasan, pemerintah daerah dilarang memungut pajak atau retribusi dari TKA. Dasar hukumnya yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA. Terhitung sejak 27 Oktober 2021, pemerintah daerah sudah tidak dapat memungut lagi retribusi ijin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Itu karena perubahan nomenklatur menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (PTKA) sampai ada peraturan daerah (perda) yang mengatur.
”Perda baru yang disatukan belum ada. Masih proses untuk evaluasi,” kata Ronji.
Editor: Dani Agus