Rabu, 19 November 2025


Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, terhitung sejak 27 Oktober 2021, pemerintah daerah sudah tidak dapat memungut lagi retribusi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Karena perubahan nomenklatur menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (PTKA) sampai ada peraturan daerah (perda) yang mengatur.

Sebelumnya, Kabupaten Jepara telah memiliki regulasi khusus retribusi TKA. Yakni pada Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Baca juga: Ribuan TKA di Jepara Tak Dipungut Pajak, Ini Alasannya

Pada Bab VI pasal 8 bahkan sudah disebutkan dengan jelas. Bahwa besarnya tarif retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), yaitu sebesar 100 dolar AS perorangan perbulan pada saat wajib retribusi membayar retribusi.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara R Eko Sulistiyono mengakui bahwa banyaknya TKA yang bekerja di Kota Ukir sesungguhnya berpotensi besar terhadap pendapatan daerah.

”Kalau bicara potensi pendapatan, itu tentu sangat berpotensi besar. Tinggal hitung saja berapa ribu TKA yang bekerja di Jepara,” kata Eko, Senin (19/6/2023).Karena untuk bisa kembali menarik retribusi TKA, lanjut Eko, saat ini pihaknya tengah mematangkan draft perda tentang penarikan retribusi TKA. Proses pembuatannya sebenarnya bukan baru-baru ini. Akan tetapi, karena ada beberapa perubahan regulasi dari pemerintah pusat, mau tidak mau tim harus menyesuaikan dengan hal itu.Eko berharap, tahun ini draft perda tersebut bisa masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda). Besar harapannya draft tersebut bisa dirampungkan bersama DPRD Kabupaten Jepara pada tahun ini juga.”Semakin cepat draft perda itu disahkan menjadi perda, maka semakin cepat juga kita bisa menarik retribusi dari TKA,” ucap Eko. Editor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler