Ponpes Jerukwangi Jepara Laporkan Balik Keluarga Korban Pembacokan
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 22 Juni 2023 14:22:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, pihak ponpes membuat laporan dengan dalil perusakan. Ada tiga orang yang dilaporkan, yaitu MT (60), MS (53) dan AS (42).
”Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka pelaku perusakan ponpes,” terang AKP Tohari, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Geger! Terjadi Pembacokan di Pesantren Jerukwangi Jepara
Dalam video yang diterima Murianews.com, ketiga lelaki tersebut terekam melakukan pelemparan batu dan bekas cor ke arah ponpes. Salah satunya membobol pagar ponpes yang dikunci dari dalam dengan knalpot. Aksi itu dilakukan lantaran SY dikeroyok para santri di dalam ponpes hingga berujung pembacokan pada perutnya.
Akibat aksi itu, lanjut Tohari, ketiganya ditahan di Polres Jepara. Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan yaitu HM (20) dan BU (20).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



