Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap awal, seluruh parpol sudah menempatkan bacaleg perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Berdasakan aturan KPU, keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen di setiap dapil.
“Semua parpol sudah memenuhi kuota perempuan paling sedikit 30 persen di semua dapil,” kata Muhammadun kepada Murianews.com, Rabu (5/7/2023).
Kendati demikian, lanjut Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara akan melihat pergerakan data sampai batas akhir tanggal 9 Juli 2023. Sebab, sampai hari ini seluruh parpol tengah melakukan perbaikan persyaratan menjadi bacaleg.
Diketahui, dari total 687 bacaleg, sebanyak 78 persen tercatat BMS. Atau sebanyak 535 bacaleg harus memperbaiki persyaratan pencalonan.
Muhammadun menegaskan, jika nanti ada parpol yang tidak memenuhi kuota minimal keterwakilan caleg perempuan 30 persen, maka parpol tersebut tidak bisa mengikuti Pemilu di dapil terkait.“Sejak awal sudah kami ingatkan. Jika tidak terpenuhi, di dapil setempat parpol tidak bisa ikut Pemilu,” tegas Muhammadun.Berdasarkan data awal, dari 687 bacaleg, sebanyak 39,39 merupakan bacaleg perempuan. Atau, akan ada 260 bacaleg perempuan yang akan bertarung pada Pemilu Legislatif tahun 2024 mendatang.Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara – Setiap partai politik (paprol) peserta Pemilu 2024 diwajibkan menempatkan bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pun terus mengingatkan hal tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap awal, seluruh parpol sudah menempatkan bacaleg perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Berdasakan aturan KPU, keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen di setiap dapil.
“Semua parpol sudah memenuhi kuota perempuan paling sedikit 30 persen di semua dapil,” kata Muhammadun kepada Murianews.com, Rabu (5/7/2023).
Kendati demikian, lanjut Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara akan melihat pergerakan data sampai batas akhir tanggal 9 Juli 2023. Sebab, sampai hari ini seluruh parpol tengah melakukan perbaikan persyaratan menjadi bacaleg.
Diketahui, dari total 687 bacaleg, sebanyak 78 persen tercatat BMS. Atau sebanyak 535 bacaleg harus memperbaiki persyaratan pencalonan.
BACA JUGA: KPU Jepara Segera Lakukan Verifikasi Administrasi Bakal Caleg
Muhammadun menegaskan, jika nanti ada parpol yang tidak memenuhi kuota minimal keterwakilan caleg perempuan 30 persen, maka parpol tersebut tidak bisa mengikuti Pemilu di dapil terkait.
“Sejak awal sudah kami ingatkan. Jika tidak terpenuhi, di dapil setempat parpol tidak bisa ikut Pemilu,” tegas Muhammadun.
Berdasarkan data awal, dari 687 bacaleg, sebanyak 39,39 merupakan bacaleg perempuan. Atau, akan ada 260 bacaleg perempuan yang akan bertarung pada Pemilu Legislatif tahun 2024 mendatang.
Editor: Budi Santoso