Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Proses normalisasi Serang Wulan Drainase (SWD) I dan II yang melintasi sebagian wilayah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih jalan di tempat. Sampai saat ini proses pembebasan lahan di bibir sungai tak kunjung dilakukan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mengatakan, sampai saat masih berlangsung proses lelang proyek. Sementara untuk pembebasan lahan, pihaknya masih menunggu proses appraisal.

“Saat ini masih proses appraisal. Target keluar hasilnya bulan Agustus 2023,” kata Ary kepada Murianews.com, Selasa (18/7/2023).

Diketahui, tiga sungai besar yang akan dinormalisasi yaitu Sungai Mayong Lama atau Kali Mati, Sungai Serang Wulan Drainase (SWD) I dan II. Rencananya, akan dibuat sudetan di Sungai Mayong Lama yang akan menghubungkan aliran dari SWD I dan II. Normalisasi ini dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.

Masalahnya, tanah di bantaran sungai pada titik sudetan itu dimiliki masyarakat. Di Desa Mayong Kidul terdapat 81 bidang petak tanah, 9 bidang di antaranya sudah bersertifikat. Kemudian di Desa Dorang terdapat 91 bidang tanah dengan 42 bidang di antaranya sudah bersertifikat.

Dari perhitungan sementara, di wilayah itu harga jual tanah per meter persegi sebesar Rp 300 ribu. Jika ditotal, sedikitnya Pemkab Jepara membutuhkan anggaran Rp 25 miliar untuk pembebasan lahan. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara tak sanggup membiayai pembebasan lahan.

Namun, Ary mengaku pemerintah daerah sanggup membiayainya. Kemampuan pemerintah dalam pembiayaan itu tergantung dari hasil appraisal tersebut.

”Pelaksanaan pembebasan lahan dan normalisasi tahun ini. Nanti setelah appraisal keluar,” pungkas Ary.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler