Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jepara – Seorang pria berinisial AA (43), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara ditangkap Satreskrim Polres Jepara. Pasalnya, dia mengancam menyebarkan foto vulgar seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Tahunan.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, gadis di bawah umur tersebut sebelumnya adalah teman kencan AA. Tanpa diketahui korban, ternyata AA menyimpan banyak foto korban.

”Pelaku sudah beberapa kali kencan dengan korban,” ungkap Tohari kepada Murianews.com, Selasa (18/7/2023).

Tohari menceritakan, pada Jumat (23/6/2023) sekira pukul 12.48 WIB, AA menghubungi korban dan mengajak untuk kencan pada 25 Juni 2023. Namun, korban menolak dengan alasan tertentu.

Mendapati jawaban itu, AA merasa tak terima. Akhirnya, dia mengirimkan salah satu foto telanjang korban. AA juga mengatakan bahwa dia masih memiliki foto vulgar korban.

”Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto telanjang korban,” kata Tohari.

Atas tindakan AA, lanjut Tohari, korban kemudian melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melaporkannya kepada Polres Jepara.

Mendapati laporan tersebut, Tohari langsung mengejar AA. Pada Senin (17/7/2023) pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk pelaku.

Tohari menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo 76D  dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas Tohari.

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler