Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satresnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Ada 16 orang yang diringkus sebagai pengedar dan pemakai barang haram itu.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, dari 16 orang itu, ada 14 tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu. Sedangkan dua tersangka lainnya terkait terkait penyalahgunaan obat-obatan keras atau obat terbatas.

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan narkotika shabu 7,86 gram senilai Rp 94 juta. Serta obat-obatan berbahaya sebanyak 1.821 butur senilai Rp 6 juta rupiah.

”Ada 16 tersangka yang kami amankan. Ada yang pemakai, ada juga pengedar,” kata AKBP Wahyu, Kamis (20/7/2023).

Wahyu mengungkapkan, para tersangka dibekuk di sebelas Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda beserta barang buktinya. Yakni meliputi 2 TKP di Kecamatan Welahan, 2 TKP di Kecamatan Tahunan, 2 TKP di Kecamatan Jepara Kota, 1 TKP di Kecamatan Pakis Aji, 1 TKP di Kecamatan Mlonggo, 1 TKP di Kecamatan Bangsri, 1 TKP di Kecamatan Batealit, 1 TKP di Kecamatan Mayong.

Disampaikan, tersangka paling muda berusia 19 tahun dan paling tua 51 tahun. Dari 16 tersangka 3 di antaranya merupakan residivis. ASR, AC, W, ketiganya adalah residivis yang baru keluar penjara.

Sedangkan untuk modus operandinya, Wahyu mengungkap, mereka menjualnya dengan sistem sel terputus. Yakni antara pengedar dan pemasok hanya berhubungan lewat telepon serta tidak pernah bertemu.

Dari kasus-kasus tersebut, hanya dua kasus yang berhasil diungkap jaringannya hingga level di atas pengedar. “Transaksinya menggunakan alat komunikasi. Barangnya ditempatkan di suatu tempat,” ungkap Wahyu.

Akibat perbuatan itu, untuk tersangka narkotika diancam pasal 114 ayat 1 Undang Undang (UU) 35 Tahun 2029 tentang narkotika hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, obat-obatan tanpa ijin edar pasal 197 sub 196 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler