Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kembali melakukan verififikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg). Ini merupakan sesi kedua verifikasi administrasi itu.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2023 lalu menjadi batas akhir masa perbaikan domuken bacaleg untuk tahap pertama. Dari sana, jumlah bacaleg menurun drastis. Dari yang semula 687 bacaleg menjadi 585 bacaleg.

Kemudian, KPU Jepara memberikan kesempatan kedua bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki kekurangan berkas atau dokumen. Kesempatan itu dibatasi hingga 16 Juli 2023 lalu.

”Jumlahnya masih sama. Ada 585 bacaleg dari 17 paprol,” kata Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (22/7/2023).

Diketahui, setelah masa perpanjangan itu, parpol tidak bisa lagi memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan bacaleg.

Muhammadun menyatakan, saat ini pihaknya tengah menjalankan proses verifikasi administrasi perbaikan. Semua dokumen bacaleg yang diajukan parpol akan dicermati secara detail hingga 31 Juli 2023.

Kemudian, KPU akan menyusun hasil verifikasi pada 1-4 Agustus 2023. Kemudian penyusunan verifikasi yang hasilnya akan diserahkan ke partai politik pada 4-6 Agustus 2023.

KPU Jepara pun sudah menginformasikan kepada seluruh parpol, bahwa tak seperti masa perbaikan tahap pertama di mana parpol masih bisa mengganti nama bacaleg. Di masa verifikasi tahap ke dua ini, parpol dipastikan tidak bisa mengganti bacaleg.

”Agustus 2023 nanti hasilnya akan kita serahkan ke parpol peserta Pemilu 2024,” kata Muhammadun.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler