Belum Cukup Umur, Ratusan Anak di Jepara Minta Dispensasi Nikah
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 24 Juli 2023 06:52:00
Murianews, Jepara – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara mencatat ada ratusan anak di bawah umur yang meminta rekomendasi dispensasi nikah.
Bahkan, hingga pertengahan tahun 2023 ini saja, sudah ada 211 orang yang mengajukan permohonan rekomendasi dispensasi nikah. Ironisnya, mayoritas dari mereka masih usia sekolah.
“Lebih dari 90 persen (dari 211 pemohon, red) anak di bawah umur,” ungkap Hadi Sarwoko, Kabid Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ditemui Murianews.com, Senin (24/7/2023).
Berdasarkan catatan Sarwoko, pemohon jenis kelamin laki-laki sebanyak 26 anak. Sedangkan 185 lainnya merupakan perempuan.
Dari data itu, sebanyak 104 pemohon masih dalam usia SMP. Sedangkan, untuk tingkat SD ada tujuh pemohon dan tingkat SMA sebanyak 68 anak.
Kemudian, lanjut Sarwoko, dari 211 pemohon tersebut, sebanyak 87 anak perempuan telah hamil di luar nikah. Lalu, ada 12 anak laki-laki yang telah menghamili perempuan.
”Mayoritas karena hamil duluan,” kata Sarwoko.
Berdasarkan hasil wawancara saat permohonan rekomendasi nikah itu, Sarwoko menyimpulkan mayoritas latar belakangnya adalah kebebasan dalam bergaul. Mereka telah melewati batas-batas kewajaran dalam bergaul antar lawan jenis. Dia menilai, kebebasan yang diberikan oleh tekonoligi berbasis digital membuat mereka melewati sekat-sekat norma dan etis.
Sarwoko menyatakan, bahwa tak semua permohonan dikabulkan. Dari 2011 permohonan, ada 110 anak yang permohonan nikah mudanya tidak dikabulkan. Alasannya, selain karena tidak ada hal yang mendesak seperti hamil, pihak dinas berhasil memediasi kedua belah pihak untuk menunda pernikahan.
Pihaknya menyebutkan, permohonan rekomendasi nikah di bawah umur dari tahun ke tahun terbilang meningkat. Di tahun 2022 lalu, ada 358 permohonan yang masuk. Namun, 177 pemohon ditolak permohonannya.
Editor: Dani Agus



