Murianews, Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Jepara sepakat merencanakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dan bangunan di daerah tersebut. Rencana itu dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Rencana kenaikan NJOP Jepara tersebut diputuskan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA—PPAS) tahun 2023, Senin (31/7/2023).
Plt Wakil Ketua DPRD Jepara Nur Hamid menjelaskan, rencana kenaikan NJOP tersebut dilakukan untuk meningkatkan PAD. Khususnya PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
”Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD sepakat untuk mengusulkan kenaikan NJOP dengan mempertimbangkan harga rata-rata yang diperoleh dari harga transaksi yang terjadi secara wajar,” kata Nur Hamid.
Menurut Nur Hamid, usulan kenaikan NJOP itu akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2024.
Rencana kenaikan NJOP ini, menjadi bagian dari KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang dalam rapat paripurna itu disepakati eksekutif dan legislatif. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS oleh pimpinan DPRD dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Pihaknya menjelaskan, rencana kenaikan NJOP itu dilakukan karena ada beberapa sektor PAD yang tidak bisa lagi diandalkan. Hanya saja, pihaknya masih belum bisa menyampaikan berapa persen kenaikan tersebut.
”Belum kita hitung (kenaikan, red). Nanti kita bahas di dalam pembahasan APBD,” ujar Edy.



