Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengintruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Tujuannya untuk memastikan gas bersubsidi itu tepat sasaran.

”ASN di Jepara tidak boleh konsumsi gas elpiji 3 kilogram,” kata Edy Supriyanta saat ditemui Murianews.com, Sabtu (5/8/2023).

Edy menjelaskan, gas elpiji 3 kilogram itu memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Itu tertulis jelas di setiap tabung gas melon tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2017 lalu Bupati Jepara sempat mengeluarkan aturan larangan serupa. Yakni Surat Edaran (SE) Bupati, tertanggal (5 Juli 2017) Nomor: 510/4127/2017 tentang pengalihan penggunaan elpiji 3 kilogram ke elpiji non subsidi bagi PNS.

Saat itu, SE dikeluarkan menyusul adanya kelangkaan dan melambungnya harga gas elpiji 3 kilogram di pasaran. Sehingga, ASN di seluruh lapisan dilarang menggunakan gas bersubsidi.

”Nanti akan segera saya buatkan Surat Edarannya,” jelas Edy.

Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Nur Janah mengatakan, kondisi aman gas LPG 3 kilogram dipastikan ketersediaannya sampai ke tingkat pangkalan. Stok harian di tiap-tiap pangkalan pun dijamin aman terkendali.

”Sudah kami rapatkan bersama agen dan pangkalan. Sampai hari ini kuotanya masih mencukupi. Tidak ada masalah,” kata Janah.

Pihaknya menyebutkan, kuota tahun ini dapat 11.437.667 tabung. Sampai dengan bulan Juni sudah terdistribusi 5.701.915 atau 49,85 persen.

”Kuotanya belum terpakai sampai 50 persen,” sebut dia.

Diketahui, saat ini pihak Pertamina telah mewajibkan pembeli gas elpiji 3 kilogram untuk menggunakan KTP. Itu dilakukan untuk pendataan supaya nantinya bisa terdeteksi siapa saja yang berhak mengonsumsi gas melon itu.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler