Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Beberapa waktu terakhir masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ramai pembahasan arisan bodong di jagat maya. Kini, pelaku atau pemilik arisan bodong itu ditahan Polres Jepara.

Pelaku berisinial INI itu merupakan warga dari Kecamatan Pakisaji. Perempuan berusia 26 tahun itu diduga telah menipu puluhan korban.

Sumber Murianews.com mengungkapkan, tersangka menjual lelang arisan melalui status WhatsApp. Dalam postingannya, dia menginformasikan waktu pencairan arisan.

Tersangka mengiming-imingi calon korban bahwa siapapun yang membeli arisan itu akan mendapatkan keuntungan besar. Namun setelah berjalannya waktu, tersangka tak bisa memenuhi janjinya. Akibatnya, korban yang sudah membeli tidak bisa mendapatkan uang dan keuntungan seperti perjanjian awal.

Salah satu korban membeli arisan secara online sudah berjalan sejak Maret 2023 hingga Mei 2023. Namun saat pencairan, uang tersebut tidak cair. Rupanya, uang para pembeli arisan diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Adapun jumlah kerugian dari para korban yang tak tertagih mencapai Rp 1,2 miliar.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menyatakan sudah menahan perempuan tersebut. Sedikitnya ada sembilan korban yang sudah melapor. Korban berasal dari Kabupaten Jepara dan Kabupaten Demak. Kerugian mereka beragam. Ada yang merugi sebesar Rp 2 juta, Rp 31 juta, Rp 55 juta hingga Rp 67 juta.

”Iya benar (sudah) kami tahan. Nanti kita rilis,” terang Tohari, Rabu (9/8/2023).

Sementara itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHPidana.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler