Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara diduga digelapkan oleh oknum perangkat desa.

Berdasarkan laporan transaksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, pajak warga tersebut sudah dibayarkan ke perangkat desa setempat. Namun, oleh perangkat desa belum disetor ke BPKAD Jepara.

Salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya mendapatkan tagihan atas pajak di beberapa bidang tanahnya sejak tahun 2021 dengan total Rp 1,8 juta. Pada bulan ini, dia harus melunasi segera. Jika tidak maka akan dikenai denda bulanan.

”Banyak warga yang tiap tahun membayar pajak tapi tidak disetorkan ke BPKAD Jepara. Kami sangat keberatan,” kata dia, Sabtu (12/8/2023).

Sejumlah warga yang merasa uang pajaknya digelapkan itu telah melapor ke balai desa setempat. Mereka mendesak agar masalah segera diselesaikan.

Saat dikonfirmasi Murianews.com, Petinggi Desa Srikandang, Ahmad Shohib membenarkan adanya dugaan penggelapan tersebut. Dia pun telah menerima laporan dari sejumlah warga.

Shohib mengatakan telah mengumpulkan oknum-oknum perangkat desa yang diduga menggelapkan uang pajak rakyat itu. Dia meminta agar mereka bertanggung jawab.

”Tadi pagi sudah saya kumpulkan. Saya tidak mau tahu uang itu harus segera dibayarkan. Entah bagaimana caranya. Mereka juga sudah bersedia membayarkan segera,” tegas Shohib.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler