Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Pria berinisial SH alias Malitung (37), tak kapok merasakan dinginnya jeruji besi. Sebelumnya, SH sempat ditahan karena mengedarkan narkotika, tetapi setelah bebas dia kembali melakukan perbuatan yang sama.

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, pria asal Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo itu mengaku terpaksa mengedarkan narkotika lagi. Dia terdesak kebutuhan keluarga lantaran tak punya pekerjaan.

”Tidak ada kerjaan. Sebelumnya kerja kuli bangunan,” kata Malitung, Rabu (30/8/2023).

Malitung mengaku menjadi kurir narkotika sejak tahun 2018 silam. Enam bulan lalu, dia baru saja keluar dari jeruji besi dengan kasus yang sama.

Setiap kali mengantarkan paket narkotika kepada pembeli, Malitung mengaku mendapatkan upah Rp 20 ribu. Pada Selasa (22/8/2023) lalu, dia ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara di perumahan Langon Residence, Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Dari tangan Malitung, Polisi menyita barang bukti 20 butir ekstasi dan satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,81 gram beserta bong.

Sementara itu, Wakapolres Jepara Kompol Berry mengungkapkan, sasaran pembeli Malitung adalah masyarakat umum dan anak-anak muda di Bumi Kartini. Akibat tindakannya itu, Kompol Berry menjerat Malitung dengan Pasal 114 Ayat  1 JO Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

”Ancamannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kompol Berry.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler