Murianews, Jepara – Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai posisi aparatur sipil negara (ASN) menyongsong Pemilu 2024 (Pemilihan Umum 2024), Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara melaksanakan pembinaan bagi para ASN Jepara. Intinya, para ASN diwajibkan untuk netral pada pesta demokrasi nanti.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara mengatakan, bahwa ASN Jepara harus dalam posisi tidak berpihak atau netral dalam kontestasi politik yang dilakukan oleh para peserta partai politik yang jumlahnya 24 partai politik (parpol). Ia menekankan integritas itu harus dijaga betul karena sangsinya sangat berat.
"ASN kalau boleh saya katakan yang mana bisa mudah mempengaruhi masyarakat makannya kita kita tidak boleh ikut campur karena kita juga punya fasilitas sehingga akan timbul kecemburuan dan friksi," kata Lukito, Rabu (30/8/2023).
Lukito juga menegaskan bahwa tindakan memihak pada kontestan pemilu sangat tipis. Ia mengilustrasikan melalui kegiatan monitoring yang dilakukan Bakesbangpol Kabupaten Jepara.
Lukito mencontohkan keberpihakan bisa terjadi dari kegiatan perkumpulan warga (kenduri) yang memuat adanya sedikit kampanye. Ia pun berharap kondisi itu terjaga sampai selesai terselenggaranya pemilu.
Untuk diketahui, beberapa perilaku yang dilarang bagi ASN terkait Pemilu 2024 misalnya kampanye atau sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon, da ikut kampanye menggunakan fasilitas negara. Kemudian menghadiri acara parpol, mengadakan acara yang mengarah pada keberpihakan, memberikan dukungan pada calon kepala daerah dengan memberikan KTP.
"Apapun bentuk dan alasannya, ASN Jepara harus netral. Itu tidak bisa diganggu gugat," tandas Lukito.
Editor: Budi Santoso



