Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Warga di sekitar Stadion GBK (Gelora Bumi Kartini) Jepara, Jawa Tengah, geram. Pasalnya, beberapa kios yang ada di sisi luar stadion tersebut dijadikan sebagai tempat karaoke dan salon plus-plus.

Ketua RT 8 RW 3 Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara Maul Khayat bersama beberapa warga lain hari ini, Jumat (8/9/2023) mengadu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Mereka sudah tak tahan dengan aktivitas penyakit masyarakat (pekat) tersebut.

”Kami sudah sangat risih dengan aktivitas tersebut. Kalau pagi misalnya, warga sering melihat perempuan-perempuan (pemandu karaoke, red) di sana. Karena semalaman beraktivitas,” kata Khayat kepada Murianews.com.

Bersama seluruh ketua RT dan RW di sekitar Stadion GBK Jepara, Khayat bersepakat untuk mendesak pemerintah daerah segera menertibkan tempat karaoke dan salon plus-plus tersebut. Dia menyebutkan, aktivitas tersebut telah berjalan sekitar lima tahun terakhir.

Khayat beralasan, berdasarkan kesepakatan di awal, kios-kios tersebut sebagian digunakan untuk kantor olahraga. Sebagiannya lagi djadikan kios usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

”Tapi malah dijadikan tempat karaoke dan salon (salon plus-plus, red). Kami meminta segera ditutup. Karena meresahkan masyarakat,” jelas Khayat.

Seperti diketahui, kios-kios tersebut di bawah kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara. Informasi yang dikumpulkan Khayat, sebagian kios-kios itu sudah dipindahtangankan dari penyewa yang pertama. Akibatnya mekanisme sewa menyewa menjadi semrawut.

Aktivitas karaoke dan salon plus-plus di Stadion GBK Jepara tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler