Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, masih menjadi perkara serius. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendesak agar BTN Karimunjawa (Balai Taman Nasional Karimunjawa) segera bertindak.

Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta mengaku telah menggelar rapat dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) terkait tambak udang Karimunjawa. Pihaknya bersepakat untuk menindak tegas terhadap pelanggaran Peraturan Perundang–undangan di bidang Lingkungan Hidup utamanya terkait kegiatan tambak udang.

“Artinya bahwa kita sudah sepakat untuk melakukan langkah-langkah penindakan, ini harus segera dilaksanakan” kata Edy, Rabu (26/9/2023).

Dijelaskan, aktifitas tambak udang selama ini dinilai telah melanggar UU lingkungan hidup, karena menyebabkan pencemaran perairan. Dan juga perusakan hutan mangrove di kawasan kepulauan Karimunjawa.

“Saat ini terjadi kerusakan lingkungan di wilayah Karimunjawa, diduga disebakan aktivitas tambak udang di sana,” kata Edy.

Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Jepara akan segera melakukan koordinasi dengan BKPM untuk menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043, untuk meninjau penerbitan NIB dari OSS.

“DPMPTSP Kabupaten Jepara membuat usulan pencabutan KBLI atas dasar hasil penilaian dari OPD Terkait (DLH, DPUPR, Dinas Perikanan),” katanya.

Edy mengaku sudah pernah meminta BTN Karimunjawa untuk bertindak. Namun sampai sekarang belum ada langkah nyata.

Kemudian, pihaknya pun kembali mempertanyakan tindak lanjut BTN Karimunjawa terkait penindakan tersebut. Pemkab, masih menunggu hasil tembusan surat peringatan ketiga yang dilayangkan BTN Karimunjawa untuk penertiban tambak.

“Karena jika peringatan ketiga dari BTN Karimunjawa tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas atau pemotongan pipa yang menjulur ke laut,” tegas dia.

Dia mengatakan, Pelangaran Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043 tidak menjadi rujukan utama penanganan tambak di Karimunjawa. Akan tetapi undang – undang yang harus ditegakkan.

“Yang menjadi rujukan utama adalah justru Undang-Undang untuk penertiban. Bukan perda,” kata Edy.

DPMPTSP Kabupaten Jepara sebagai Sekretaris Tim Terpadu penanganan tambak udang di Karimunjawa diminta segera mengadakan rapat koordinasi dengan BTN Karimunjawa. DLHK Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pengujian kualitas air laut di perairan Karimunjawa.

“Forkopincam Karimunjawa, petinggi beserta Perangkat Desa agar senantiasa menjaga iklim kondusif di masyarakat Karimunjawa yang dibantu oleh Forkpinda dan Pemerintah Kabupaten Jepara,” pungkasnya.
Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler