Ratusan Pemilih Jepara Ajukan Pindah Tempat Memilih, Ini Sebabnya
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 25 Oktober 2023 12:27:00
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus membuka layanan perpindahan tempat memilih. Sampai saat ini, ada ratusan pemilih yang mengajukan pindah memilih.
Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung menyebutkan, per hari ini (25/10/2023), sudah ada 367 pemilih yang mengajukan pindah memilih. Rinciannya, sebanyak 138 pemilih mengajukan pindah memilih keluar dari Jepara. Sisanya yaitu memilih pindah masuk ke Jepara.
Yuyun menyampaikan, ada dua tahapan pindah memilih. Yaitu mulai saat ini hingga 15 Januari 2024. Lalu mulai 16 Januari hingga hari H Pemilu 2024.
”Tiap masa pengajuan alasan dan bukti pendukungnya beda-beda,” kata Yuyun.
Bagi yang mengajukan tahap pertama, lanjut Yuyun, beralasan bertugas di tempat lain saat hari H pencoblosan. Juga karena rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Atau karena menjadi tahanan dan menjalani hukuman penjara atau kurungan.
”Alasan lainnya bisa karena tertimpa bencana, disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan tugas belajar atau menempuh pendidikan,” ucap dia.
Sementara jika pengajuan pindah memilih pada 16 Januari 2024 hingga hari H pencoblosan, alasan yang diperbolehkan yaitu mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap karena sakit, menjadi tahanan di rutan atau lapas serta tertimpa bencana.
”Perlu diingat, setiap alasan itu harus disertai dokumen bukti pendukung,” jelas Yuyun.
Editor: Dani Agus



