Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satresnarkoba Polres Jepara telah mengungkap 36 kasus narkoba sepanjang tahun ini. Selama sepuluh bulan ini, ada 46 orang yang ditangkap akibat terlibat dalam bisnis haram itu.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba dilaksanakan saat operasi khusus maupun operasi biasa.

Dalam operasi khusus di bulan Agustus hingga Awal September lalu, ada lima tersangka yang diringkus. Dari sini ada barang bukti 5,63 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 12.749 butir obat-obatan terlarang.

Sementara jika diakumulasi dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2023, Satresnarkoba Polres Jepara sudah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang. Itu beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 539,6 gram (0,54 kg) sabu, 20 butir ekstasi dan 22.628 obat-obatan berbahaya dengan nilai kurang lebih Rp 775 juta.

”Jika ditotal, secara keseluruhan sudah ada 36 kasus yang diungkap dan 46 orang yang ditangkap,” jelas AKBP Wahyu, Jumat (27/10/2023).

Pihaknya menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkoba adalah mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.

”Selain itu, kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba ditingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Untuk itu, kapolres berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler