Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Jepara – Sebanyak 2.376 warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tercatat memiliki gangguan jiwa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memiliki kewajiban untuk menangani mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, angka orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Ukir terus bertambah. Untuk itu, pihaknya meminta Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Jepara bergerak lebih maksimal. Selain itu, pihaknya juga meminta RSUD RA Kartini meningkatkan fasilitas gangguan jiwa.

”Tim ini dan RSUD RA Kartini harus berkolaborasi,” kata Edy, Senin (27/11/2023).

Dari 2.376 ODGJ, Edy menyebut ada enam di antaranya yang dipasung. Bahkan, pihaknya meyakini jumlahnya lebih banyak yang belum tercatat.

”Karena biasanya keluarga malu, lalu disembunyikan,” tambahnya.

Dengan jumlah sebanyak itu, lanjut Edy, dibutuhkan kesiapan pelayanan yang lebih baik. Dia juga berharap agar TPKJM bekerja lebih keras mengedukasi masyarakat agar semua ODGJ diperlakukan secara manusiawi.

Terkait program kerja yang disusun TPKJM, Edy Sujatmiko dalam kesempatan itu memberi beberapa saran alternatif. Pihaknya berharap agar keluarga tetap mengupayakan perawatan yang layak.

Menjelang Pemilu 2024, Edy meminta kepada tim untuk bersiap-siap jika ada calon legislatif (caleg) yang mengalami gangguan jiwa karena kalah kontestasi. Di RSUD RA Kartini Jepara pun telah ada layanan khusus untuk itu.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler