327 Pemilih Pindah Masuk ke Jepara, 470 Pemilih Pindah keluar
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 7 Desember 2023 12:28:00
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat ada 797 pemilih yang mengajukan pindah. Sebanyak 327 di antaranya pindah masuk ke Jepara. Sedangkan 470 pemilih pindah keluar.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun memaparkan, sebanyak 327 pemilih terdiri atas 136 pemilih laki-laki dan 191 pemilih perempuan. Sementara untuk pemilih pindah keluar sebanyak 470 pemilih yang terdiri atas 207 pemilih laki-laki dan 263 pemilih perempuan.
”Total ada 797 pemilih yang pindah tempat memilih,” sebut Muhammadun kepada Murianews.com, Kamis (7/12/2023).
Untuk layanan pindah memilih ini, kata Muhammadun, KPU melayani hingga H-30 sebelum pemungutan suara. Yakni, dengan alasan tertentu seperti tugas di tempat lain saat pencoblosan, rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan atau menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili dan bekerja di luar domisilinya.
Sementara untuk pindah memilih pada H-29 sampai H-7 pencoblosan, KPU juga masih melayani pindah pemilih bagi pemilih. Yakni dengan sebab bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau sakit, menjadi tahanan rutan atau lapas dan tertimpa bencana alam.
”Pemilih bisa membuka helpdesk. Atau dapat juga mendatangi kantor KPU Kabupaten Jepara, kantor PPK atau PPS,” jelas Muhammadun.
Muhammadun menjelaskan, berdasakan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 yang dimaksud dengan DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. KPU sendiri telah memberikan pelayanan pindah memilih bagi pemilih pada pasca penetapan DPT Juli lalu.
Editor: Dani Agus



