Direktur Utama Bank Jepara Artha Bantah Isu Kebangkrutan
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 15 Desember 2023 10:10:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Isu kebangkrutan BPR Bank Jepara Artha (BJA) semakin menyeruak. Namun, Direktur Utama PT BPR BJA Jhendik Handoko membantah keras isu tersebut.
Jendhik menjelaskan, berdasarkan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan kredit bermasalah. Masalahnya, ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Terdapat sekitar 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur tersebut belum selesai. Selain itu, plafon kredit tersebut dianggap besar oleh OJK dan mengkhawatirkan.
”Debitur-debitur itu dari luar kota. Seperti Solo, Klaten, Yogyakarta, Sleman dan Wonogiri,” ungkap Jhendik kepada Murianews.com, Jumat (15/12/2023).
Dari 80 bidang tersebut, kata Jhendik, sudah ada 31 bidang yang sudah selesai permasalahannya. Selama tiga bulan ke depan atau sampai Februari 2024, Jhendik diminta untuk fokus menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, OJK juga melarang Bank Jepara Artha menyalurkan kredit atau menghimpun dana. Namun, hari ini, Jhendik telah memohon kepada OJK agar bisa menghimpun dana.
”Sampai sekarang belum ada jawaban dari OJK,” ujar Jhendik, Jumat sore.
Jhendik meyakini mampu menyelesaikan masalah tersebut sebelum jatuh tempo seperti yang ditetapkan oleh OJK. Pihaknya tinggal mengurus persyaratan yang berkaitan dengan notaris dan debitur tersebut.
”Kita akan percepat urusan dengan notaris ini. Mudah-mudahan segera selesai,” harap Jhendik.
Pihaknya berharap, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kebangkrutan itu. Jhendik memastikan BPR BJA yang notabene seratus persen milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Editor: Dani Agus



