Pemilu 2024
Seluruh Parpol di Jepara Laporkan Dana Kampanye
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 18 Januari 2024 14:56:00
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari seluruh partai politik (parpol) di Jepara.
”Seluruh parpol peserta pemilu, ada 18 parpol yang sudah mengajukan LADK,” kata Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, Kamis (18/1/2024).
Ris Andy mengatakan, KPU membuka penerimaan pengajuan LADK oleh parpol pada Minggu (7/1/2024) dari pukul 08.00-23.59 Wib.
Dia menjelaskan, seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu pendanaannya harus dilaporkan ke KPU. Hal tersebut diinput oleh operator parpol melalui aplikasi Sikadeka.
Dia memaparkan, mekanisme laporan awal dana kampanye adalah parpol mengisi formulir-formulir yang wajib dipenuhi serta bukti dukung transaksi dalam proses pendanaan kampanye.
”Hal tersebut harus diinput ke aplikasi Sikadeka dan apabila telah lengkap dan sesuai LADK dapat diajukan ke KPU melalui Sikadeka,” jelas Ris Andy.
Setelah diajukan ke KPU, lanjut Ris Andy, ada tim verifikator yang melakukan pengecekan terkait kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Apabila yang diajukan dokumennya telah lengkap dan sesuai, KPU memberikan tanda terima penerimaan beserta berita acara untuk diberikan kepada parpol.
”Seluruh parpol yang mengajukan ke KPU dinyatakan lengkap dan sesuai serta diterima,” jelas dia.
Ris Andy juga menyampaikan, pada masa tahapan kampanye ini parpol secara intensif melakukan konsultasi ke KPU terkait pengisian formulir. Selain itu juga bukti-bukti pendukung terkait aktivitas kampanye yang telah dilakukan caleg di masa tahapan kampanye ini.
KPU juga telah membuka helpdesk yang mana membuka ruang asistensi untuk partai politik pada masa tahapan ini.
Editor: Zulkifli fahmi



