Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Aktivis lingkungan penolak tambak udang Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa (23/1/2024). Daniel terancam hukuman penjara enam tahun.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Irvan Surya menyebutkan, ada dua pasal yang digunakan untuk mendakwa Daniel. Yaitu Pasal 45a Ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, lanjut Surya, Daniel juga didakwa dengan pasal alternatif menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 33 tentang ITE. Ancamannya maksimal empat tahun penjara.

”Pasal pertama ancaman maksimal 6 tahun. Alternatif pasal ke dua maksimal 4 tahun penjara,” terang Surya kepada Murianews.com.

Selama dua puluh hari ke depan, Daniel ditahan di Rutan Polres Jepara. Surya mengatakan, sesegera mungkin kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara agar segera disidangkan.

”Agar segera disidangkan supaya mendapatkan kepastian hukum yang ada,” jelas Surya.

Sementara itu, kuasa hukum Daniel, Imam Subiyanto menyatakan telah bersiap untuk menghadapi persidangan. Daniel akan didampingi oleh tiga penasihat hukum.

Imam juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli. Baik saksi ahli bahasa, pidana dan saksi ahli lainnya yang akan meringankan Daniel.

”Saksi-saksi meringankan sudah kami siapkan. Kami akan mengawal Daniel sampai tuntas,” tegas Imam.

Diberitakan sebelumnya, Daniel menjadi tersangka setelah diduga membuat ujaran kebencian terhadap warga Karimunjawa.

Dalam akun Facebooknya, Daniel menuliskan kalimat ”masyarakat otak udang”. Kalimat itu kemudian dijadikan laporan seorang warga Karimunjawa yang menilai kalimat tersebut mengarah kepada masyarakat Karimunjawa.

Komentar Daniel tersebut kemudian menimbulkan polemik. Di sisi lain, saat itu di Karimunjawa sedang panas akibat konflik antara masyarakat yang pro dan kontra tambak udang ilegal. Daniel dilaporkan karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler