Tak Mampu Biayai, Pasien RSUD Jepara Meninggal usai Pulang Paksa

Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 27 Januari 2024 18:20:00

Murianews, Jepara – Pasien RSUD RA Kartini Jepara atau RSUD Jepara, Zumaidah warga RT 11, RW 1 Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara meninggal dunia usai pulang paksa meski dalam kondisi koma. Keluarga tak sanggup menanggung biaya pengobatannya.
Keluarga Zumaidah, Maulana, Sabtu (27/1/2024) menceritakan, lansia yang berusia sekitar 70 tahun itu semula menderita penyakit stroke.
Oleh keluarga, Zumaidah kemudian dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara, Senin (22/1/2024), pukul 01.00 WIB.
Namun, Zumaidah tak punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan. Pihak keluarga berharap bantuan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Diketahui, Pemkab Jepara sebelumnya memiliki program itu. Di mana pasien miskin yang tidak memiliki KIS atau BPJS Kesehatan, diberi bantuan rawat inap maksimal Rp 10 juta.
Sayangnya, Pemkab Jepara berencana menghentikan program itu senin pekan ini. Alasannya, karena keterbatasan anggaran.
Saat menanyakan layanan tersebut ke pihak RS, lanjut Maulana, ternyata program itu sudah tidak tersedia. Artinya, Zumaidah harus dirawat sebagai pasien umum dengan biaya sendiri.
Keluarga pun terpaksa menerima itu karena Zumaidah masih tak sadarkan diri dan membutuhkan perawatan khusus. Pasien kemudian ditempatkan di ruang Dahlia, ruangan khusus pasien stroke.
Maulana menjelaskan, pihak keluarga kemudian berinisiatif mencari keringanan biaya. Itu karena, pasien tergolong masyarakat tak mampu dan keberatan dengan biaya yang harus ditanggung.
Lebih lagi, Zumaidah membutuhkan waktu sepekan hingga 10 haru untuk mendapatkan perawatan sampai kondisinya sudah sadarkan diri.
Pihak keluarga kemudian menyodorkan surat keterangan miskin dari Pemerintah Desa Buaran ke RSUD RA Kartini, Rabu (24/1/2024) pukul 13.00 WIB.
Usaha yang dilakukan pun gagal total. Pihak rumah sakit lagi-lagi menyatakan tak bisa memberi keringanan karena sudah tak ada lagi program pemerintah tersebut.
”Kami disarankan untuk mengajukan bantuan keringanan ke BAZNAS Jepara,” ujar Maulana, pada Murianews.com.
Karena merasa sudah tak bisa berikhtiar lagi, pihak keluarga terpaksa membawa pulang Zumaidah pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB. Padahal, saat itu Zumaidah masih dalam kondisi koma.
”Terpaksa kami bawa pulang dalam kondisi koma. Karena tak sanggup biayanya,” ungkap Maulana.
Zumaidah akhirnya meninggal dunia, Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Terpisah, Humas RSUD RA Kartini, Agus Cardra memastikan pasien tersebut tidak ditolak. Melainkan keluarganya yang membawa pulang sendiri.
”Tidak ditolak RS (rumah sakit). Tapi keluarga tidak sanggup dengan biayanya sehingga memutuskan untuk cabut (pulang paksa, red),” jelas Agus.
Editor: Zulkifli Fahmi