Selasa, 13 Mei 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyatakan hingga saat ini tidak ada gugatan terkait hasil Pemilu 2024 di Kota Ukir. Karena itu, 50 caleg lolos DPRD Jepara akan dilantik sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menyampaikan, jadwal pelantikan anggota DPRD Jepara menyesuaikan masa akhir jabatan DPRD periode ini. Diketahui, masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 akan berakhir pada pertengahan Agustus 2024 mendatang.

”Pelantikan anggota DPRD Jepara tidak di KPU,” jelas Muhammadun kepada Murianews.com, Selasa (12/3/2024).

Muhammadun menyampaikan, sejauh ini belum ada gugatan terkait hasil Pemilu kepada KPU Jepara. Di sisi lain, masa pengajuan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu baru bisa dilakukan setelah penetapan hasil Pemilu di tingkat KPU RI. Penetapannya pada 20 Maret 2024.

”Saat ini kami masih mengikuti proses rekapitulasi di tingkat KPU RI. Sambil menyelesaikan laporan-laporan tahapan Pemilu. Sejauh ini belum ada gugatan terkait hasil Pemilu 2024,” kata Muhammadun.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2022, jelas Muhammadun, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapannya paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Sementara itu, jika terjadi perselisihan hasil pemilu, lanjut Muhammadun, maka penetapannya paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

”KPU Kabupaten Jepara tetap menjalankan proses sesuai tahapan agenda-agenda yang sudah ditetapkan,” pungkas Muhammadun.

Sementara itu, berdasarkan penghitungan menggunakan rumus sainta legue, ada sembilan partai politik (parpol) yang berpotensi kuat masuk ke DPRD Jepara.

Secara berurutan, PPP mendapatkan 10 kursi, PDIP 8 kursi, Gerindra 8 kursi, NasDem 7 kursi, PKB 7 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat 2 kursi, PKS 2 kursi dan PAN 2 kursi.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler