Tiket Kapal Jepara-Karimunjawa Tak Naik saat Mudik-Lebaran
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 1 April 2024 10:34:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memastikan tidak ada kenaikan harga tiket penyeberangan kapal Jepara-Karimunjawa di momen mudik dan libur lebaran tahun ini.
Kepala Dishub Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan menyatakan, tak ada penyesuaian tarif tiket kapal kendati musim lebaran kerap ada peningkatan wisatawan ke Karimunjawa.
Hingga kini Dishub Kabupaten Jepara tidak menerima permohonan penaikan harga tiket kapal dari operator. Sebab, mekanisme penaikan harga tiket kapal penyebarangan harus disertai dengan terbitnya surat keputusan bupati.
”Tidak ada (kenaikan harga tiket). Masih sama seperti biasa. Pembeliannya juga sama, dilayani online,” ujar Ony, Senin (1/4/2024).
Disinggung mengenai lonjakan penumpang, Oni mengatakan belum dapat memprediksi. Berkaca pada musim mudik Lebaran sebelum-sebelumnya, lonjakan penumpang ke Karimunjawa didominasi wisatawan yang hendak menikmati libur Lebaran di wilayah terluar Kabupaten Jepara itu.
”Belum kelihatan. Permohonan penambahan trip juga belum. Tapi kami sudah siapakan langkah antisipasi. Nanti mulai 3 April sudah ada Posko Lebaran di tempat kami (pelabuhan). Posko kesehatan juga ada,” kata dia.
Saat ini harga tiket penyebrangan dari Jepara ke Karimunjawa dengan KMP Siginjai mulai Rp 125 ribu hingga Rp 175 ribu.
Terpisah, Kepala UPP Syahbandar Jepara Juwita Sandi Sari mengatakan, kapal yang akan melayani pemudik dan wisatawan pada musim libur Lebaran kali ini telah melalui proses pemeriksaan kelaikan.
Hanya saja, surat izin berlayar tidak ada dikeluarkan apa bila kondisi gelombang laut tidak mendukung pelayaran.
”Kondisi gelombang laut dari navigasi akan kami sampaikan setiap hari. Kalau ombak mencapai 2 meter, kami akan mengeluarkan peringatan pelayaran,” terang Juwita.
Editor: Supriyadi



