Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Kejaksaan Negeri Jepara resmi menahan empat tersangka tambak udang ilegal Karimunjawa. Penahanan ini setelah adanya putusan penolakan praperadilan yang dilakukan oleh tiga tersangka di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (10/6/2024).

Penahanan itu dilaksanakan setelah Pengadilan Negeri Jepara melimpahkan kasus pencemaran lingkungan akibat tambak udang ilegal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jepara.

Empat tersangka tersebut  adalah Sutrisno, Teguh Santoso dan Mirah Sanusi Darwiyah. Mereka merupakan warga Kecamatan Karimunjawa. Serta satu lainnya, Sugiyanto, warga Surabaya.

”Sekarang kasus sudah tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan,” jelas Irfan Surya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jepara.

Usai pelimpahan tersebut, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Jepara. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan.

Adapun barang bukti dari Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu berupa pipa inlet dan outlet.

Rinciannya, pipa sepanjang 750 meter dipotong menjadi 175 potongan milik Sugiyanto, 400 meter pipa berukuran 6 inci dipotong menjadi 97 potongan serta 210 meter berukuran 2 inci dipotong menjadi 52 potongan milik Mirah.  

Kemudian, 135 meter dipotong menjadi 282 potongan milik Sutrisno. Serta barang bukti milik Teguh berupa pipa 50 meter berukuran 8 inci delapan potong, 50 meter berukuran 6 inci sepuluh potong dan 8 meter berukuran 8 inci empat potong.

”Totalnya ada sekitar seribu potong pipa inlet maupun outlet,” sebut Irfan.

Selain pipa, lanjut Irfan, penyidik Gakkum KLHK juga melimpahkan barang bukti berupa hasil laboratorium limbah tambak udang. Bukti-bukti itulah yang akan dibuka dengan terang benderang di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Setelah ini JPU akan menyusun dakwaan terhadap tersangka yang nanti menjadi terdakwa,” ujar Irfan.

Irfan menyebutkan, empat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimalh 5 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 10 tahun.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler