Jalur Zonasi PPDB SMP di Jepara Diperketat
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 12 Juni 2024 16:00:00
Murianews, Jepara – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP negeri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah segera dimulai. Ada beberapa kriteria, salah satunya yakni terkait zonasi yang semakin diperketat.
Diketahui, PPDB zonasi merupakan jalur dengan porsi paling besar. Melalui kebijakan ini, diharapkan ada pemerataan pendidikan pada masyarakat di lingkungan sekolah terkait. Namun, seringkali ada calon siswa yang sengaja mendekatkan tempat tinggalnya dengan sekolah yang dituju dengan jalan pindah domisili.
Kasi Pengendalian Mutu Pendidikan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Wuriyanto menegaskan, jalur zonasi tahun ini diperketat. Sudah ada aturan ketat yang telah dikirim ke seluruh sekolah.
”Calon peserta didik minimal sudah tinggal satu tahun di alamat terkait. Jika belum satu tahun, tidak bisa masuk lewat jalur zonasi. Kami akan melakukan verifikasi ketat,” tegas Wuriyanto kepada Murianews.com, Rabu (12/6/2024).
Adapun yang akan dilakukan setiap operator yakni memverifikasi kesamaan nama dan identitas siswa dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua. Selain itu, pendaftaran juga harus disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP orang tua. Lalu, titik koordinat antara sekolah dan rumah calon siswa akan diteliti.
”Jika ada perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh anggota keluarga yang ada pada KK tersebut,” kata dia.
Berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Disdikpora Jepara, seluruh informasi dapat diakses di situs www.jepara.siap-ppdb.com. Jadwal PPDB sudah diumumkan. Yaitu pada 23-27 Juni 2024, dimulai dengan pengajuan akun. Tahap ini dibuka pukul 00.01 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB.
Pada 24-27 Juni 2024, dilanjutkan dengan tahap pendaftaran. Tahap ini dibuka pukul 00.01 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB. Pada 28 Juni 2024, akan diumumkan hasilnya. Pengumuman dapat dilihat pada papan pengumuman di sekolah masing-masing mulai pukul 10.00 WIB.
Pada 1-2 Juli 2024, dilaksanakan daftar ulang calon peserta didik baru. Pendaftaran ini dilaksanakan di sekolah masing-masing. Kemudian pada 22 Juli 2024, awal tahun ajaran 2024/2025. Ini diawali Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama tiga hari.
Editor: Dani Agus
Murianews, Jepara – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP negeri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah segera dimulai. Ada beberapa kriteria, salah satunya yakni terkait zonasi yang semakin diperketat.
Diketahui, PPDB zonasi merupakan jalur dengan porsi paling besar. Melalui kebijakan ini, diharapkan ada pemerataan pendidikan pada masyarakat di lingkungan sekolah terkait. Namun, seringkali ada calon siswa yang sengaja mendekatkan tempat tinggalnya dengan sekolah yang dituju dengan jalan pindah domisili.
Kasi Pengendalian Mutu Pendidikan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Wuriyanto menegaskan, jalur zonasi tahun ini diperketat. Sudah ada aturan ketat yang telah dikirim ke seluruh sekolah.
”Calon peserta didik minimal sudah tinggal satu tahun di alamat terkait. Jika belum satu tahun, tidak bisa masuk lewat jalur zonasi. Kami akan melakukan verifikasi ketat,” tegas Wuriyanto kepada Murianews.com, Rabu (12/6/2024).
Adapun yang akan dilakukan setiap operator yakni memverifikasi kesamaan nama dan identitas siswa dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua. Selain itu, pendaftaran juga harus disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP orang tua. Lalu, titik koordinat antara sekolah dan rumah calon siswa akan diteliti.
”Jika ada perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh anggota keluarga yang ada pada KK tersebut,” kata dia.
Berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Disdikpora Jepara, seluruh informasi dapat diakses di situs www.jepara.siap-ppdb.com. Jadwal PPDB sudah diumumkan. Yaitu pada 23-27 Juni 2024, dimulai dengan pengajuan akun. Tahap ini dibuka pukul 00.01 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB.
Pada 24-27 Juni 2024, dilanjutkan dengan tahap pendaftaran. Tahap ini dibuka pukul 00.01 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB. Pada 28 Juni 2024, akan diumumkan hasilnya. Pengumuman dapat dilihat pada papan pengumuman di sekolah masing-masing mulai pukul 10.00 WIB.
Pada 1-2 Juli 2024, dilaksanakan daftar ulang calon peserta didik baru. Pendaftaran ini dilaksanakan di sekolah masing-masing. Kemudian pada 22 Juli 2024, awal tahun ajaran 2024/2025. Ini diawali Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama tiga hari.
Editor: Dani Agus