Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, resmi menahan H, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga memeras kepala desa atau petinggi Desa Teluk Wetan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyebutkan, berdasarkan surat penetapan dengan nomor P.Tap/75/VII/Res.1.19/2024/Reskrim, H jadi tersangka sejak 22 Juli 2024. Bersamaan dengan itu, tersangka kemudian ditahan di Mapolres Jepara.

’’Pelaku sudah kami tahan. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,’’ terang AKP Yorisa, Rabu (24/7/2024).

Sebelum menetapkan H sebagai tersangka dan menahannya, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiganya yakni MER (23), warga Kecamatan Batealit, SA (38) warga Kecamatan Mayong dan M (67), salah satu kades di Kecamatan Mlonggo.

Dari pemeriksaan itu, tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman dengan modus akan menyebarkan atau memberikan informasi dokumen APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan 2019-2022 pada masyarakat.

Tersangka sempat membawa perkara itu ke Komisi Informasi Jateng lantaran tak memberikan dokumen itu. Di perkara itu, Budi kalah.

Kemudian, Budi dan tersangka bersama saksi berinisial M bertemu di sebuah kedai kopi di kawasan Jepara Kota, 2 Juli 2024 untuk menyelesaikan masalah itu. Dalam pertemuan itu, tersangka diduga meminta sejumlah uang.

Namun karena saat itu Budi hanya memiliki uang Rp 40 juta, tersangka menolak. Lalu tersangka melalui saksi M meminta Budi uang Rp 90 juta sebagai syarat agar dokumen itu tidak akan disebarluaskan.

Lalu, Budi dan tersangka beserta tiga saksi lainnya bertemu kembali di kedai kopi yang sama, Senin (8/7/2024). Budi pun menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, namun tiba-tiba tersangka tidak mau menerima uang di kedai kopi itu.

Mereka pun meninggalkan kedai kopi itu. Namun, tersangka dan M berhenti di Taman Kerang tak jauh dari kedai kopi itu. Mereka berhenti karena melihat Budi berhenti di dekatnya.

Sesaat kemudian, tersangka keluar dari mobilnya untuk menerima uang dari Budi sebesar Rp 60 juta. Usai uang di tangan, tersangka dan M langsung pergi.

’’Saat tersangka bersama saksi M yang baru pergi, anggota (Satreskrim Polres Jepara) memberhentikan. Kemudian mereka dibawa ke Polres Jepara,’’ jelas Yorisa.

AKP Yorisa telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi B 1352 COO, tiga unit ponsel, tas kantong warna cokelat batik, tas selempang hitam, nomor telepon dan uang Rp 60 juta.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler