Seleksi CPNS Jepara 2024 Dibuka, Ini Formasinya
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 16 Agustus 2024 14:56:00
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Tahun ini ada 375 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, menyebutkan, formasi yang dibuka yaitu 205 tenaga kesehatan dan 170 tenaga teknis.
Adapun tahapannya yaitu pengumuman, pendaftaran dan seleksi administrasi. Tahapan ini akan dimulai pada Agustus pekan ke tiga hingga pekan ke dua September 2024.
Sedangkan untuk seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan pada Oktober Minggu ke-dua sampai November Minggu ke-dua. Hasil SKD CPNS akan diumumkan pada November pekan kedua.
Selanjutnya pengumuman kelulusan akan disampaikan pada Minggu ke dua sampai Minggu ke-tiga di Bulan Januari 2025. Dan untuk usulan penetapan NIP akan dilakukan pada Februari Minggu ke-tiga sampai Maret Minggu ke-tiga.
”Untuk jadwal pastinya masih menunggu petunjuk teknis dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya kepada Murianews.com, Jumat (16/8/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan seleksi CPNS tersebut dibuka untuk lulusan mulai dari SMA/sederajat, DIII, DIV, dan S.1. Dari jumlah formasi yang dibuka, 2% diantaranya atau sebanyak delapan formasi disediakan khusus bagi penyandang disabilitas.
”Untuk disabilitas kita buka, minimal 2 persen dari total formasi di bagian-bagian yang membutuhkan,” jelasnya.
Adapun formasi disabilitas yang dibuka yaitu Pranata komputer terampil di RSUD Kartini sebanyak satu orang; Arsiparis terampil Puskemas Kembang, Mayong, Jepara masing-masing satu orang.
Analis kebijakan ahli pertama di Badan Pengembangan Daerah (Bappeda) satu orang; Fasilitator Pemerintahan Kecamatan Donorojo satu orang; dan Auditor kebijakan ahli pertama Bappeda satu orang.
Selain CPNS, Pemkab Jepara pada tahun ini juga mengusulkan sebanyak 1.232 formasi PPPK. Dengan rincian PPPK Guru sebanyak 327 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 100 formasi, dan PPPK Teknis 805 formasi.
”Tapi untuk yang formasi PPPK masih menunggu SK Penetapan dari Menteri PAM RB,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi



