Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Jepara, Nuruddin Amin - Mochammad Iqbal Tosin (Gus Nung - Iqbal Bejeu)  dan Witiarso Utomo - Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit - Gus Hajar) bertolak ke Semarang, Jum'at (30/2/2024) sore.

Mereka berangkat bersama tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang.

Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini ditentukan sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara, yaitu RSUP Kariadi Semarang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan RSUP Kariadi Semarang, pemeriksaan untuk calon kepala daerah berlangsung selama dua hari.

’’Kami mendapatkan jadwal tanggal 31 Agustus sampai tanggal 1 September mulai pukul 07.00 WIB. Sehingga kami berangkat tanggal 30 September sore. Karena pemeriksaan kesehatan, Paslon perlu istirahat cukup sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan,’’ ungkap Ris Andy.

Ris Andy menyebut, ada beberapa tes kesehatan yang akan dijalani. Di antaranya, pemeriksaan jantung dan ECHO, threadmill, test Narkoba, spirometri dan konsultasi DPJP paru.

Kemudian, tes audiometri, pemeriksaan penyakit dalam, pemeriksaan bedah, pemeriksaan urologi, orthopedi, telingan hidung dan tenggorokan (THT), psikiatri,  foto rontgen thorax,  USG mamae, dan poli gigi.

’’Rangkaian pemeriksaannya cukup banyak, sehingga kami dijadwalkan selama dua hari,’’ katanya.

Dirinya mengatakan, setiap calon diperkenankan didampingi istri, namun hanya sampai pengantaran. Nantinya masing-masing calon juga didampingi 1 pendamping.

Ris Andy memaparkan, estimasi tes kesehatan akan selesai sore hari dan akan dilanjutkan keesokan harinya.

’’Hari kedua pagi dari jam 7 sampai selesai. Puasanya ya 31 Agustus malam untuk tes kesehatan besok,’’ paparnya.

Mengenai hasil, nantinya pihak RSUP dr Kariadi akan diserahkan ke KPU pada 4 September 2024.

’’Rekomendasi pemeriksaan kesehatan yang diberikan ke kami bunyinya mampu dan tidak mampu. Sebagai syarat menjadi calon bupati-wakil bupati harus mampu selama 5 tahun,’’ paparnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler