Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Dua dari tiga tersangka pengeroyokan dan perampasan di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Sementara, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan, dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Lucky Saputra (30) dan Ahmad Faris (23) warga Desa Datar, Kecamatan Mayong. Sementara tersangka yang masih dalam pengejaran yakni RZ, warga Kecamatan Tahunan.

Sedangkan korban dari pengeroyokan yang dilakukan ketiganya yakni, Slamet Riyadi, warga Desa Datar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Yorisa menjelaskan, pengeroyokan terjadi, Kamis (8/8/2024). Sekitar pukul 18.39 WIB, korban dihubungi LS (Lucky Saputra) melalui aplikasi WhatsApp mengajaknya keluar rumah. LS kemudian menjemput korban menggunakan motor Yamaha Mio J.

Korban kemudian diajak ke lapangan sepakbola Desa Datar. Sesampainya di sana, korban diturunkan dan langsung dianiaya tiga pelaku tersebut dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada mata kanan, bibir, hidung dan jepala.

’’Handphone korban juga diambil tersangka,’’ ungkap AKP Yorisa kepada Murianews.com, Jumat (13/9/2024).

Mulanya korban tak melaporkan insiden itu. Namun, sebulan kemudian atau 8 September 2024, korban baru melaporkan pengeroyokan itu.

Mendapatkan laporan itu, Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian langsung meringkus LS dan AF (Ahmad Faris) di lokasi yang berbeda.

’’Kedua tersangka sudah kami tahan di Polres Jepara. Sedangkan satu tersangka lain masih kami lakukan pencarian. Dia kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),’’ jelas AKP Yorisa.

Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu 1 unit Yamaha Mio J warna hitam tanpa plat nomor Polisi. Serta hasil visum dari RS PKU Muhammadiyah Mayong, Jepara.

Atas tindakan tersebut, Yorisa menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan. Para tersangka terancam hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler