Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyatakan berkas administrasi sebagai syarat bakal calon bupati dan wakil bupati lengkap. Itu setelah adanya proses perbaikan.
 
Komisoner KPU Jepara, Haris Budiawan, mengatakan hasil dari verifikasi berkas pendaftaran sudah diberikan kepada masing-masing bakal calon pada Jumat, 13 September 2024. 
 
"Hasilnya semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat secara menyeluruh setelah diperbaiki. Sudah kami sampaikan ke LO masing-masing calon dan sudah kami umumkan di website KPU Kabupaten Jepara," ungkap Haris, Senin (16/9/2024).
 
Selanjutnya masyarakat dapat memberikan tanggapan maupun masukan terhadap berkas pendaftaran para bakal calon bupati-wakil bupati. Haris menyebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan maupun masukan pada tanggal 15- 18 September 2024. 
 
"Kalau ada tanggapan ada momen klarifikasi dari tanggal 15-21 September. Setelah itu baru penetapan calon pada 22 September 2024," ujarnya. 
 
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan dapat melalui laman KPU Jepara pada info Pemilu dengan menu tanggapan. 
 
"Pengumaman bisa diakses di web KPU dan ada caranya bagaimana jika ingin mengirim masukan dan tanggapan. Selain itu juga bisa dilakukan luring langsung datang ke kantor KPU ," paparnya. 
 
Pihaknya menyampaikan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait berkas persyaratan para bakal calon kepala daerah asal dilengkapi dengan bukti. 
 
"Contoh ada indikasi calon memiliki kewarganegaraan ganda. Kemudian disertai buktinya apa yang menjadi bukti yang bersangkutan berkewarganeraan ganda," pungkasnya.
 
Sebelumnya, kedua paslon juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Kariadi. Selama dua hari, ada delapan belas poin yang dijalani mereka selama pemeriksaan. Pihak KPU Kabupaten Jepara juga menyatakan bahwa keduanya dinyatakan memenuhi syarat.
 
Editor: Supriyadi
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler