Kamis, 19 Juni 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dalam kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) PT Bank Jepara Artha (Perseroda), Kabupaten Jepara. Selain itu KPK juga menyita satu mobil fortuner.

Berdasarkan informasi yang diterima Murianews.com, mobil Fortuner tersebut diamankan dari salah satu rumah tersangka dengan inisial JH. Rumah tersebut berada di Kecamatan Mlonggo pekan lalu.

Informasi itu dibenarkan oleh Hendra Wijaya, kuasa hukum JH. Menurutnya, mobil tersebut bukan atas nama JH. Dia menyebut hanya mobil itu yang disita KPK.

”Iya dari informasi klien saya JH memang cuma satu mobil yang disita,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).

Ia pun membenarkan, kliennya JH sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lain.

“Benar, klien saya (JH) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha atau Bank Jepara Artha.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler