Rabu, 19 November 2025

Kasus pertama melibatkan lima ASN, yaitu adalah Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara. sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara. Dia adalah Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Empat ASN lainnya adalah HW selaku ASN Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), MD yang menjadi perawat di Puskesmas Mlonggo yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisiariat (DPK) PPNI yang membawahi wilayah Kecamatan Mlonggo, Pakisaji, Bangsri, Kembang, Keling dan Donorojo.

Lalu TDN sebagai perawat di klinik Rutan Kelas IIB Jepara, serta MA sebagai ASN di DKK. Mereka semua adalah ASN yang menjadi pengurus dan anggota PPNI Jepara.

Sedangkan ke dua, ada tujuh ASN yang juga melanggar netralitas ASN. Hadi Sarwoko, Eko Udyyono, Suhadi selaku Kepala Puskesmas Karimunjawa, R Eko Sulistyono selaku Camat Pakisaji, Arif Junaidi selaku Manajer Pantai Bandengan, Hadi Wibowo sebagai salah satu subkor di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Iman Bagus selaku Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).

Kami sudah.....

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler