Rabu, 19 November 2025

’’Kebijakan itu juga berdampak pada menciutnya (jumlah) BPR, dari yang semula sekitar 3 ribu menjadi seribu. (Karena) Efek peningkatan modal inti,’’ jelasnya.

Ia mengungkapkan akibat bangkrutnya Bank Jepara Artha, pada tahun ini Pemkab Jepara kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 4 miliar. Jumlah itu sesuai dengan nilai setoran PAD dari Bank Jepara Artha setiap tahunnya.

’’Tahun ini kita kehilangan PAD Rp 4 miliar, itu jumlah setoran PAD (dari Bank Jepara Artha) yang kita terima setiap tahun,’’ ungkapnya.

Diketahui, dalam sidang perdata gugatan Pemkab Jepara kepada komisaris dan direksi di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara, terungkap kerugian atas kasus dugaan kredit fiktif itu sebesar Rp 354,3 miliar.

Di sisi lain, Pemkab Jepara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler