Pilkada Jepara 2024
Debat Paslon Pilkada Jepara Diwarnai Adu Dalil Ushul Fiqh
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 9 November 2024 14:19:00
Murianews, Jepara – Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Jepara, Jawa Tengah, tak bisa dilepaskan dari santri. Keduanya saling adu dalil ushul fiqh di panggung debat kedua.
Ushul fiqh merupakan ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori, dan cara memperoleh kesimpulan hukum dari dalil-dalil tersebut.
Dalil ushul fiqh itu disampaikan keduanya di segmen penyampaian visi-misi. Passlon nomor urut 1, Nuruddin Amin – Mochammad Iqbal (Gus Nung – Iqbal Bejeu) adalah sama-sama tokoh yang lahir dari pesantren.
Gus Nung menyampaikan kaidah ushul fiqh Al-Muhafadhotu ala Qodimis Sholih wal Akhdzu bil Jadidil Ashlah. Kaidah itu bermakna menjaga tradisi atau hal-hal terdahulu yang baik, serta mengambil hal baru yang lebih baik.
Kaidah itu menjadi landasan Gus Nung untuk menjalankan roda pemeritahan selama lima tahun ke depan ketika dia terpilih.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh pemimpin Jepara terdahulu adalah aset yang luar biasa. Yang menurutnya harus dikembangkan dan disentuh lebih maju.
”(Kaidah ushul fiqh) Akan selalu kami terapkan di dalam mencermati berbagai persoalan. Dan memberi solusi-solusi ke depan bagi Jepara,” kata pengasuh Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara itu.
Di sisi lain, paslon nomor urut 2, Witiarwo Utomo – Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar) juga menyampaikan kaidah ushul fiqh.
Hajar mengucapkan kaidah Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah. Kaidah itu bermakna kebijakan imam atau pemerintah bagi rakyat harus berdasar maslahah.
”Kami pastikan, pasangan Mawar (Mas Wiwit-Hajar), lima tahun yang akan datang, program-programnya akan berdasarkan dengan kemaslahatan dan keberpihakan pada warga Kabupaten Jepara,” kata Hajar.
Sebab menurutnya, masih banyak masyarakat Jepara yang hidupnya kurang sejahtera, belum memiliki pekerjaan kurang baik, anak-anak kurang gizi dan belum bisa mengakses infrastruktur dasar dengan baik.
Editor: Supriyadi



