Rabu, 19 November 2025

Halim menjelaskan, semula yang muncul adalah faktor ekonomi atau perselisihan terus menerus. Namun setelah dicecar oleh hakim di persidangan, yang bersangkutan mengakui bahwa masalah utamanya adalah judi.

“Ada yang suaminya tidak mau beri nafkah, uangnya dibuat main judi. Akhirnya istri dan keluarganya tidak dinafkahi. Sehingga pihak istri tidak betah dan menggugat cerai suaminya,” imbuh Halim.

Halim menyebut, kasus perceraian akibat judi pada tahun 2023 juga muncul. Ada enam perkara yang diputus majelis hakim akibat judi.

Dengan maraknya judi dan dampaknya yang tengah menjadi perhatian nasional ini, Halim berharap agar masyarakat Kota Ukir tidak bermain judi. Apalagi bagi yang sudah berkeluarga. Sebab bukan tidak mungkin, kesenangan sesaat itulah yang akan mengakibatkan rusaknya hubungan kekeluargaan yang berujung pada perceraian.

Editor: Budi Santoso

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler