Sepanjang tahun 2024 ini, sambung Halim, sudah ada empat kasus gugat cerai yang diakibatkan suami main judi. Di tahun 2023 lalu, ada enam kasus yang serupa.
Selain masalah tersebut, Halim juga menemui kasus gugat cerai yang diakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ada enam perceraian yang diakibatkan masalah tersebut.
Terlepas dari masalah-masalah tersebut, imbuh Halim, pihaknya selalu mengedepankan kompromi. Mediator selalu ditekankan agar bisa mengarahkan kedua belah pihak yang sedang berselisih tidak mengedepankan ego masing-masing. Artinya, penyelamatan ikatan suami istri selalu diutamakan.
“Kami selalu ingatkan, bagi yang sudah punya anak terutama, untuk memikirkan kepentingan masa depan anaknya. Suami istri harus bisa memastikan anaknya tidak menjadi korban atas perceraian mereka,” tutur Halim.
Murianews, Jepara – Tren perceraian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih sulit dibendung di sepanjang tahun 2024 ini. Di Jepara mayoritas justru kaum perempuan yang menggugat cerai.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Jepara (PA Jepara), Abdul Halim Zailani menyebutkan, dari 1.723 perkara perceraian yang masuk, 1.360 perkara di antaranya berasal dari perempuan yang menggugat cerai suaminya. Sedangkan 363 perkara adalah suami mentalak istrinya.
“Ini sebuah fenomena, pihak istri banyak yang menggugat cerai suaminya,” ungkap Halim kepada Murianews.com, Jumat (16/11/2024).
Halim mengungkapkan, masalah cerai gugat itu beragam. Yang paling banyak adalah perselisihan terus menerus sebanyak 957 kasus, serta 392 masalah ekonomi.
“Apalagi sekarang banyak perempuan yang bekerja di pabrik atau perusahaan besar,” jelas dia.
Berdasarkan fakta persidangan, ungkap Halim, sebagian besar perempuan yang sudah bekerja itu merasa lebih bisa menafkahi diri. Sebagian istri merasa gajinya lebih besar dibanding suaminya. Sehingga mereka merasa bisa mandiri.
“Belum lagi kalau ada yang suaminya tidak bekerja. Belum lagi ada yang suaminya sukanya main judi. Bukannya cari nafkah untuk keluarga, malah melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat,” kata Halim.
Sepanjang 2024.......
Sepanjang tahun 2024 ini, sambung Halim, sudah ada empat kasus gugat cerai yang diakibatkan suami main judi. Di tahun 2023 lalu, ada enam kasus yang serupa.
Selain masalah tersebut, Halim juga menemui kasus gugat cerai yang diakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ada enam perceraian yang diakibatkan masalah tersebut.
Terlepas dari masalah-masalah tersebut, imbuh Halim, pihaknya selalu mengedepankan kompromi. Mediator selalu ditekankan agar bisa mengarahkan kedua belah pihak yang sedang berselisih tidak mengedepankan ego masing-masing. Artinya, penyelamatan ikatan suami istri selalu diutamakan.
“Kami selalu ingatkan, bagi yang sudah punya anak terutama, untuk memikirkan kepentingan masa depan anaknya. Suami istri harus bisa memastikan anaknya tidak menjadi korban atas perceraian mereka,” tutur Halim.
Editor: Budi Santoso