Rabu, 19 November 2025

Sepanjang tahun 2024 ini, sambung Halim, sudah ada empat kasus gugat cerai yang diakibatkan suami main judi. Di tahun 2023 lalu, ada enam kasus yang serupa.

Selain masalah tersebut, Halim juga menemui kasus gugat cerai yang diakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ada enam perceraian yang diakibatkan masalah tersebut.

Terlepas dari masalah-masalah tersebut, imbuh Halim, pihaknya selalu mengedepankan kompromi. Mediator selalu ditekankan agar bisa mengarahkan kedua belah pihak yang sedang berselisih tidak mengedepankan ego masing-masing. Artinya, penyelamatan ikatan suami istri selalu diutamakan.

“Kami selalu ingatkan, bagi yang sudah punya anak terutama, untuk memikirkan kepentingan masa depan anaknya. Suami istri harus bisa memastikan anaknya tidak menjadi korban atas perceraian mereka,” tutur Halim.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler