Kamis, 20 November 2025

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa penghayat setara dengan agama. Sehingga mereka dapat hidup bersama dengan warga negara lainnya. Serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Sehingga penting bagi penghayat di Jepara tersebut memiliki wadah, yaitu Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Dengan begitu dapat mewadahi komunitas penghayat yang ada.

”Fungsinya MLKI di Jepara ini, ke depan semua penghayat itu bisa berkolaborasi mendukung dengan keyakinan lain. Biar tidak ada diskriminasi,” kata dia.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler