Lalu pada 23 Agustus 2024, lanjut Suyoko, pihak keluarga Sunardi membangun jembatan secara mandiri. Jembatan bisa dilalui pada 8 November 2024.
Sebelum jembatan selesai dibangun, keluarga Sunardi terpaksa menyeberangi Kali Kanal dengan rakit bambu. Suyoko juga mengungkapkan, tanah yang ditempati keluarga Sunardi itu merupakan lambiran Kali Kanal. Yang mengelola adalah Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah.
“Warga yang menempati lahan tersebut dengan status sewa. Sedangkan tanah milik bapak Supardi bersertifikat SHM (sertifikat hak milik),” sebut Suyoko.
Kendati ada perselisihan, imbuh Suyoko, kedua keluarga itu saat ini tidak saling bermusuhan. Keduanya memilih untuk mencari solusi masing-masing.
Murianews, Jepara – Masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dihebohkan dengan berita warga Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, yang membuat jembatan sendiri. Rupanya, pembangunan jembatan itu dilatarbelakangi adanya perselisihan antar tetangga.
Pantauan Murianews.com, Selasa (19/11/2024), jembatan itu terlihat baru dibangun. Struktur bangunannya dari besi. Jembatan itu belum rampung digarap. Karena alasnya masih menggunakan baja ringan.
Jembatan itu berdiri di atas Kali Kanal. Panjangnya 22 meter dengan lebar 1,5 meter. Sementara waktu, jembatan itu belum bisa dilewati kendaraan roda dua.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Demaan, Polsek Jepara, Bripka Suyoko mengungkapkan, jembatan itu dibangun karena ada perselisihan antartetangga. Akses jalan satu-satunya ditutup.
“Akses jalan itu merupakan tanah milik Pak Supardi. Sehingga keluarga Pak Sunardi tidak bisa lewat,” terang Suyoko saat ditemui di lokasi.
Suyoko menceritakan, semula pada 19-20 Agustus 2024 lalu, Supardi menutup akses jalan itu. Sempat dilakukan musyawarah. Namun tidak tercapai mufakat.
“Akhirnya Pak Sunardi dan keluarganya berinisiatif membangun jembatan sendiri. Supaya bisa beraktivitas tanpa melewati tanah Pak Supardi,” jelas Suyoko.
Lalu......
Lalu pada 23 Agustus 2024, lanjut Suyoko, pihak keluarga Sunardi membangun jembatan secara mandiri. Jembatan bisa dilalui pada 8 November 2024.
Sebelum jembatan selesai dibangun, keluarga Sunardi terpaksa menyeberangi Kali Kanal dengan rakit bambu. Suyoko juga mengungkapkan, tanah yang ditempati keluarga Sunardi itu merupakan lambiran Kali Kanal. Yang mengelola adalah Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah.
“Warga yang menempati lahan tersebut dengan status sewa. Sedangkan tanah milik bapak Supardi bersertifikat SHM (sertifikat hak milik),” sebut Suyoko.
Kendati ada perselisihan, imbuh Suyoko, kedua keluarga itu saat ini tidak saling bermusuhan. Keduanya memilih untuk mencari solusi masing-masing.
Editor: Budi Santoso