Rabu, 19 November 2025

Koordinasi itu, mengacu PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu juga berpedoman pada regulasi turunannya, yakni Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024.

’’LO maupun tim kampanye masing-masing pasangan calon proaktif dan komunikatif dengan kami. Mereka juga memegang komitmen, misalnya dalam hal pendukung yang hadir menaati ketentuan jumlah maupun tata tertib pelaksanaan,’’ lanjut Muhammadun.

Ia menambahkan, ada puluhan ribu penonton yang menyaksikan debat tersebut melalui kanal YouTube KPU Jepara.
Masyarakat yang masih melewatkan debat pertama, kedua, dan ketiga, masih dapat menyimaknya dari kanal tersebut.

’’Debat ini di antaranya ajang untuk mengetangahkan visi, misi, dan program kerja dari calon bupati dan wakil bupati di hadapan masyarakat luas, sehingga dapat menjadi salah satu referensi informasi masyarakat pemilih,’’ ujar Muhammadun.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler