Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, kuasa hukum Pemkab Jepara, Mursito mengungkapkan, BPR Bank Jepara Artha telah merugikan Pemkab Jepara sebagai pemegang saham utama. Dalam perjalanannya, Pemkab Jepara telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp 24 miliar.

Namun dalam realisasinya, modal itu kemudian diberikan kepada sejumlah debitur dalam bentuk kredit tang nilai kreditnya antara Rp 6 miliar-Rp 260 miliar. Belakangan diketahui kredit tersebut bermasalah.

"Yang kami temukan, BJA dirugikan Rp 352,4 miliar. Banyak dari nasabah yang satu nasabahnya nilai kreditnya Rp 6 miliar sampai ratusan miliar. Ada juga yang Rp 260-an miliar dari beberapa debitur, tapi mengerucut satu nama. Patut diduga ada malprosedur antara hak tanggungan dengan nilai kredit yang diberikan. Itu menyalahi PBI (Peraturan Bank Indonesia)," kata Mursito.

Atas kondisi tersebut, BPR Bank Jepara Artha kemudian dinyatakan kolaps dan dicabut izin operasionalnya. Penggugat kemudian menuntut jajaran direksi dan komisaris mengembalikan kerugian yang dialami oleh Pemkab Jepara selaku pemegang saham.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler