”Kalau hari ini belum selesai, besok kita lanjutkan. Pokoknya sebelum pemungutan suara, kita usahakan semuanya bersih,” kata dia.
Baliho yang diturunkan Bawaslu hanyalah yang memuat simbol paslon. Sedangkan baliho-baliho lainnya, seperti partai politik yang tidak memuat simbol paslon.
Untuk APK yang terpasang di rumah pribadi warga, Sujiantoko mengedepankan upaya persuasif untuk bisa mencopotnya atau penutupan. Pihaknya menegaskan pemasangan APK di rumah pribadi tetap tidak diperbolehkan.
Murianews, Jepara – Memasuki masa tenang kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencopoti alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Dalam dua hari ini, lebih dari tujuh ribu APK yang dicopot.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, jajaran panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan sejak kemarin, Minggu (24/11/2024). Terutama APK yang tidak terlalu besar.
”Hari ini kita lanjutkan. Terutama APK yang besar-besar, misalnya yang berbayar,” kata Sujiantoko, Senin (25/11/2024).
Pantauan Murianews.com, sejak pagi tadi Bawaslu bersama Satpol PP dan aparat keamanan lainnya mencopoti APK besar di sepanjang jalan protokol. Pencopotan APK besar menggunakan krane.
Sujiantoko menyebutkan, sudah ada hampir tujuh ribu APK yang dicopot. Baik APK pencalonan bupati maupun gubernur.
”Jumlahnya 7.111 buah. Tapi yang paling banyak dari paslon nomor dua. Baik yang calon bupati maupun gubernur,” sebut Sujiantoko.
Rinciannya, paslon Bupati dan Wakil Bupati Jepara nomor urut 1 sebanyak 1.225 buah, nomor urut 2 sebanyak 1.965 buah.
Sedangkan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng nomor urut 1 sebanyak 1.531 buah. Lalu nomor urut 2 sebanyak 2.390 buah.
Pencopotan APK masih berlanjut...
Sujiantoko masih akan melanjutkan pencopotan APK sampai besok jika hari ini tak tuntas. Bawaslu terbatas alat krane untuk mencopot baliho-baliho besar.
”Kalau hari ini belum selesai, besok kita lanjutkan. Pokoknya sebelum pemungutan suara, kita usahakan semuanya bersih,” kata dia.
Baliho yang diturunkan Bawaslu hanyalah yang memuat simbol paslon. Sedangkan baliho-baliho lainnya, seperti partai politik yang tidak memuat simbol paslon.
”Yang kami turunkan hanyalah APK peserta pemilu. Sesuai yang sudah ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum), yaitu paslon nomor urut 1 dan 2,” jelas Sujiantoko.
Untuk APK yang terpasang di rumah pribadi warga, Sujiantoko mengedepankan upaya persuasif untuk bisa mencopotnya atau penutupan. Pihaknya menegaskan pemasangan APK di rumah pribadi tetap tidak diperbolehkan.
Editor: Supriyadi