Kamis, 20 November 2025

Pemilih yang masuk DPTb diberi kesempatan nyoblos dua jam sebelum penutupan pemungutan suara. Atau pada pukul 11.00-13.00 WIB. 

Sedangkan terkait kebutuhan logistik, ia menyebut bahwa setiap TPS sudah disediakan logistik cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS. Selain itu, setelah penetapan DPT, KPU juga selalu melakukan pemeliharaan DPT. 

Sehingga ia memastikan logistik bagi daftar pemilih tambahan tetap tersedia pada saat memberikan hak suara pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. 

”Setelah penetapan DPT kan kita melakukan pemeliharaan DPT, dengan menandai pemilih yang meninggal, pindah domisili, TNI/polri setelah penetapan DPT. Jadi misal ada pemilih yang meninggal nanti kuotanya bisa dipakai oleh pemilih pindahan selain cadangan 2,5 persen dari DPT per TPS,” imbuhnya.

Sebagai informasi, di Jepara terdapat 1.743 TPS dengan 919.276 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 195 desa/kelurahan di 16 kecamatan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler