Pemilih yang masuk DPTb diberi kesempatan nyoblos dua jam sebelum penutupan pemungutan suara. Atau pada pukul 11.00-13.00 WIB.
Sedangkan terkait kebutuhan logistik, ia menyebut bahwa setiap TPS sudah disediakan logistik cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS. Selain itu, setelah penetapan DPT, KPU juga selalu melakukan pemeliharaan DPT.
Sehingga ia memastikan logistik bagi daftar pemilih tambahan tetap tersedia pada saat memberikan hak suara pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
”Setelah penetapan DPT kan kita melakukan pemeliharaan DPT, dengan menandai pemilih yang meninggal, pindah domisili, TNI/polri setelah penetapan DPT. Jadi misal ada pemilih yang meninggal nanti kuotanya bisa dipakai oleh pemilih pindahan selain cadangan 2,5 persen dari DPT per TPS,” imbuhnya.
Sebagai informasi, di Jepara terdapat 1.743 TPS dengan 919.276 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 195 desa/kelurahan di 16 kecamatan.
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menutup pengurusan pindah memilih. Data terakhir, terdapat 697 warga yang pindah dan jadi pemilih di Kota Ukir.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun menyebut ada 2.038 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dari jumlah itu, 697 warga mengurus kepindahan untuk memilih di Jepara. Sementara sisanya, yakni 1.341 orang mengajukan pindah keluar kota.
Siti menjelaskan, mereka yang memilih pindah ke Jepara, paling banyak karena pindah domisili. Sedangkan yang memilih keluar dari Jepara, rata-rata karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
”Total terdapat 2.038 masyarakat yang mengajukan pindah pemilih, 1.341 pindah memilih keluar Jepara, 697 pindah memilih masuk ke Jepara. Paling banyak pindah domisili,” katanya, Senin (25/11/2024).
Terkait lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi masyarakat yang mengajukan pindah memilih, ia mengatakan bahwa KPU akan menetapkan lokasi TPS berdasarkan alamat terdekat. Dengan syarat jumlah surat suara di TPS yang dituju masih memenuhi.
”Untuk lokasi TPS (bagi DPTb) yang menentukan kita. Pada saat mengajukan surat pindah memilih kita lihat domisilinya dimana, nanti akan kita tempatkan di TPS terdekat dengan catatan surat suaranya masih mencukupi,” jelasnya.
Waktu pemilihan ditentukan...
Pemilih yang masuk DPTb diberi kesempatan nyoblos dua jam sebelum penutupan pemungutan suara. Atau pada pukul 11.00-13.00 WIB.
Sedangkan terkait kebutuhan logistik, ia menyebut bahwa setiap TPS sudah disediakan logistik cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS. Selain itu, setelah penetapan DPT, KPU juga selalu melakukan pemeliharaan DPT.
Sehingga ia memastikan logistik bagi daftar pemilih tambahan tetap tersedia pada saat memberikan hak suara pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
”Setelah penetapan DPT kan kita melakukan pemeliharaan DPT, dengan menandai pemilih yang meninggal, pindah domisili, TNI/polri setelah penetapan DPT. Jadi misal ada pemilih yang meninggal nanti kuotanya bisa dipakai oleh pemilih pindahan selain cadangan 2,5 persen dari DPT per TPS,” imbuhnya.
Sebagai informasi, di Jepara terdapat 1.743 TPS dengan 919.276 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 195 desa/kelurahan di 16 kecamatan.
Editor: Supriyadi