Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, telah meringkus ‘koboi jalanan’ pelaku penembakan guru madrasah diniyah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong. Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata mirip pistol.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan , pelaku beirinisial MMR (33) itu menembak korban bernama Eko Hadi Susanto (42) sebanyak dua kali.

Dua tembakan mengenai bagian perut sisi kiri dan area ulu hati, Senin (25/11/2024).

”Yang ditembakkan sekitar dua peluru. Dan pada saat diamankan, bahan yang digunakan sudah habis,” terang Yorisa, Selasa (26/11/2024).

AKP Yorisa mengungkapkan, jenis senjata yang digunakan adalah air gun merk colt defender series 90. Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh senjata itu sekitar tiga tahun lalu.

”Tersangka mengaku membeli senjata air gun secara online. Sekitar tiga tahun lalu,” ungkap Yorisa.

Saat diperiksa, lanjut Yorisa, rupanya pelaku tidak memiliki izin kepemilikan senjata. Pelaku memang biasa membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga.

”Pelaku tidak memiliki izin kepemilikan senjata,” jelas AKP Yorisa.

Ditangkap di rumah...

MMR ditangkap Polisi di rumahnya di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari sekitar pukul 21.00 WIB. Yorisa mengatakan bahwa pelaku kooperatif dengan datang menyerahkan diri ke Polres Jepara dan didampingi tim Resmob Polres Jepara.

Yorisa sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang lengkap. Sehingga secara yakin, dia menetapkan MMR sebagai tersangka penembakan tersebut.

”Pelaku saat ini sudah kami amankan. Sudah kami periksa secara maraton dan intensif tadi malam. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” jelas Yorisa.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler