Pelaku Penembakan Guru Madrasah di Mayong Jepara Ternyata...
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 26 November 2024 17:08:00
Murianews, Jepara – Seorang guru madrasah diniyah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara menjadi korban penembakan oleh MMR (33), Senin (25/11/2024).
Pelaku penembakan disebut-sebut berasal dari keluarga terpandang dan anak kiai. Selain itu, sang ayah tokoh Kabupaten Jepara yang memiliki pondok pesantren cukup megah.
Hanya saja, terkait informasi identitas tersebut Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo belum bisa memastikannya. Pihaknya masih mendalami pelaku yang sudah menjadi tersangka tersebut.
”Saat ini pemeriksaan terus berjalan secara intensif. Masih kami dalami. Nanti perkembangan selanjutnya bisa disampaikan dalam rilis oleh bapak kapolres,” jelas AKP Yorisa.
Terlepas dari itu, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, Yorisa memastikan kedua belah pihak sudah saling kenal. Pelaku adalah tetangga desa korban.
Pada peristiwa itu, pelaku menembak korban dengan senjata jenis air gun merk colt defender series 90. Pelaku menembakkan dua peluru pada korban dari jarak dekat sesaat setelah memaki-maki korban.
Dua tembakan mengenai bagian perut sisi kiri dan area ulu hati. Beruntung, korban masih selamat.
Pelaku biasa bawa senjata...
Yorisa mengungkapkan, tersangka memang terbiasa membawa senjata ketika perjalanan. Tujuannya untuk berjaga-jaga.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka mendapatkan senjata tersebut sejak tiga tahun lalu dengan cara beli online. Rupanya, pelaku juga tidak memiliki izin kepemilikan senjata.
Atas tindakan tersebut, Yorisa mengancam MMR dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
”Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun,” tegas Yorisa.
Editor: Supriyadi



